Jumat, 13 Februari 2009

Diduga Pengadilan Rohil Berpotensi korupsi.

Pemilik selalu berikan uang jaminan.
>>Lepas Kapal Ikan,Setelah Ditangkap Perikanan.

Bagansiapiapi,WRC.
Satu lagi kapal ikan masih dalam prosesi persidangan dilepas dengan jaminan istilahnya pinjam pakai. Sudah berapa kali pihak jaksa kabupaten Rokan Hilir melepaskan kapal-kapal ikan yang telah ditangkap oleh dinas perikanan yang telah melanggar undang-undang perikanan laut.

"Akibat dilepaskannya kapal ikan itu undang-undang yang mengontrol kelestarian kehidupan laut tidak berfungsi untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya,"ujar Abdul Rab ketua LSM FOGEMPEROHI (forum generasi muda peduli Rokan Hilir) kepada WRC,selasa (10/2).

Kekkaguman masyarakat terhadap dinas perikanan,kata dia,,akan sirna oleh tindakan yang mengacu kepada istilah pinjam pakai itu. Kapal ikan yang dilepaskan akan kembali merajalela di perairan laut untuk menangkap ikan dengan trawller yang bisa menghapuskan habitat laut.

"Karena setiap diproses persidangan,setiap itu pula kapal ikan ditangkap itu dilepaskan kembali dengan jaminan. Namun jaminan tersebut tidak sesuai dengan harga kapal yang disebutkan dalam undang-undang perikanan laut,"ucap Abdul Rab yang juga caleg dari partai pelopor untuk dapil wilayah 1 kecamatan bangko,sinaboi dan batuhampar.

Menurut Abdul Rab, sebelum bukti jaminan penyetoran ke kas negara ditunjukkan kepada dirinya dan selesainya segala proses administrasi, maka kapal tersebut belum bisa dilepaskan.

Seorang mengaku sipemilik kapal yang berinisial SY mengatakan dirinya telah mengajukan pinjam pakai tersebut dengan jaminan uang sebesar 60 juta rupiah.

Sementara itu,Kepala Dinas perikanan dan kelautan,H.Ir.Amrisal menyesalkan tindakan tersebut. Menurutnya, pihak yang telah menangkap kapal ikan yang melanggar UU perikanan laut, kemudian melepaskan kembali dengan jaminan, akan menimbulkan asumsi bagi masyarakat bahwa ada kerjasama terselubung didalamnya. Sementara dirinya menginginkan setiap kapal yang ditangkap agar disita untuk negara, sehingga menimbulkan efek jera dan tidak akan menangkap lagi dengan trawller yang dilarang tersebut.

"Saya ingin agar disita untuk negara agar efek jera bagi si pemilik kapal. Kasihan masyarakat Rohil yang menangkap ikan hanya dengan cara tradisional, sementara kapal tersebut menangkap dengan trawller yang bisa menghabiskan habitat laut,"tukas Amrizal.

"Kita hanya sebatas menjalankan tugas menangkap kapal ikan yang beroperasi melanggar UU perikanan laut,selanjutnya diserahkan proses hukumnya kepada pihak pengadilan,"terang Amrizal.(Gun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar